SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pengeroyokan lansia dituduh maling di Cakung, Jakarta Timur, bertambah. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim pada, Minggu (23/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ada satu tersangka baru. Inisialnya F usianya 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
F, kata Zulpan, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya turut melakukan perusakan terhadap mobil korban. Kekinian, total ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan lansia dituduh maling tersebut.
"Jadi, enam tersangka sekarang," kata Zulpan.
Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Terkait hal itu, pihak keluarga Wiyanto Halim menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim, Satu Tersangka Baru Berperan Merusak Mobil
Tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty mengatakan, pihak keluarga hingga kini masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
"Masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," kata Freddy.
Freddy menambahkan bahwa meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka, namun keluarga korban yakin bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari itu.
Dia mengatakan pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum juga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membahas perkembangan penyidikan kasus.
"Kami datang hari ini mengenai tersangka itu saja. Perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi, kita masih menunggu hasil penyelidikan, kita berdoa supaya tuntas semuanya," ujar Freddy.
Sementara itu, mengenai dugaan bahwa kasus pengeroyokan itu terkait masalah sengketa tanah, Freddy menuturkan kasus itu memang tidak ada kaitannya.
Berita Terkait
-
Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Pernyataan LF Diusir dari Rumah: Bohong Besar
-
Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan
-
Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai
-
Kasus Kakek Dikeroyok Dituduh Maling di Cakung: Wiyanto Halim Pergi Tanpa Izin, Pulang Tanpa Nyawa
-
Cerita Anak Wiyanto Halim: Sang Ayah Tak Pulang, Dapat Kabar Telah Meninggal Dikeroyok Dituduh Maling di Cakung
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus