Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 21 November 2023 | 16:40 WIB
Massa aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP DKI di depan Bali Kota Dibubarkan polisi, Selasa (21/11/2023). [Suara.com/Fakhri]

"Karena di tahun ini, tahun 2023 aja ni, sudah ada kenaikan macam-macam tuh. Mulai dari bensin, kenaikan bahan makan, bahan pokok dan seterusnya dan seterusnya, bahkan sampai sekolahan juga ikut naik, begitu kan," ucapnya.

Ia berharap Heru juga menaikkan setidaknya seperti tahun lalu ketika menaikkan UMP sekitar 5,6 persen dari Rp 4,6 juta jadi Rp 4,9 juta.

"Artinya, kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh, itu kenaikannya itu di angka UMP-nya Rp5,6 juta ya," pungkasnya.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024. Rencananya, Heru akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal besaran UMP Selasa (21/11/2023) sore.

Baca Juga: Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023

"Nanti sore (kepgubnya) keluar," ujar Heru Budi usai membuka Rapimprov IV Tahun 2023 KADIN DKI Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Load More