- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan mark up anggaran pengadaan jasa konsultan hukum PLN tahun 2024/2025 sebesar Rp13,5 miliar.
- Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat internal PLN, termasuk Direktur Legal dan Manajemen Human Capital, terkait proses pengadaan jasa tersebut.
- Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan alat bukti serta dokumen kontrak tanpa menetapkan tersangka atau memberikan status hukum.
SuaraJakarta.id - Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PT PLN (Persero) kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta dikabarkan tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up dalam pengadaan jasa konsultan hukum untuk Tahun Anggaran 2024/2025 yang nilainya disebut mencapai Rp13,5 miliar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah mulai mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen terkait proyek tersebut.
Sejumlah pejabat di lingkungan PLN juga dikabarkan telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Salah satu nama yang disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS).
Selain itu, penyidik disebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat internal lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan jasa konsultan hukum tersebut. Dalam informasi yang beredar, perkara ini dikaitkan dengan dugaan korupsi di PLN yang diduga melibatkan Yusuf Didi Setiarto (YDS) dan seorang pejabat berinisial NA yang disebut sebagai salah satu bakal calon jajaran Direksi PT PLN (Persero).
Para pejabat yang diperiksa disebut berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi objek pendalaman penyidik.
Dalam proses pemeriksaan, Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi sejumlah aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.
Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, perkembangan penyelidikan ini mulai menarik perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai pengusutan dugaan mark up tersebut penting untuk memastikan tata kelola anggaran di perusahaan pelat merah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, termasuk salah satu pihak yang menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tersebut.
"Tentu kami sangat mengapresiasi Kejati DKI Jakarta yang akhirnya turun tangan mau mengusut kasus dugaan korupsi yang sudah cukup santer terdengar. Apalagi selama ini pejabat era Darmo cukup kebal hukum dan isunya mampu menutup setiap kasus yang menerpa dengan finansial yang sudah dipersiapkan," ujar Yudhistira, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan harus berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Yudhistira menilai pengusutan perkara tersebut bukan pekerjaan mudah karena PLN merupakan BUMN besar yang memiliki banyak kepentingan dan jaringan yang luas.
"Harapannya tentu penyidik Kejati DKI Jakarta tidak gentar. Tangkap Yusuf Didi dan para kroninya jika memang indikasi korupsi yang melibatkan mereka bisa dibuktikan. Jangan ada kata tebang pilih," tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengusutan perkara ini dapat membuka jalan bagi penelusuran dugaan persoalan lain yang selama ini disebut-sebut muncul di lingkungan PLN apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?