Pembatasan Jam Operasional Toko di Depok Masih Sosialisasi, Sanksi Menanti

Pembatasan jam operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.

Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Agustus 2020 | 20:38 WIB
Pembatasan Jam Operasional Toko di Depok Masih Sosialisasi, Sanksi Menanti
Situasi di salah satu mal di Kota Depok sudah tutup pada Senin (31/8/2020) pukul 18.00 WIB. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan jam operasional jual beli dan aktivitas warga masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, mulai dibatasi sampai pukul 21.00 WIB pada hari ini sampai waktu yang ditentukan.

Meski begitu, pemberlakuan jam operasional ini masih tahap sosialisasi selama tiga hari.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

"Kita baru tahap sosialisasi hari ini sampai dua hari ke depan. Jadi tiga hari sosialisasi sebagai edukasi warga masyarakat dan sosialisasi," kata Lienda kepada wartawan saat melakukan sosialisasi di Jalan Margonda, Depok, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:Azan Magrib Berkumandang, Kafe Hingga Mal di Kota Depok Tutup

Lienda meminta kepada manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok.

Alasan diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.

"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum, " kata Lienda.

Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi. Sebab masih dalam tahapan sosialisasi.

Setelahnya, lanjut Lienda, baru akan ada sanksi yang diberikan usai keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok.

Baca Juga:Jam Malam di Depok: Mal, Kafe, dan Minimarket Mulai Tutup Pas Maghrib

"Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan Perwali yang sedang disusun, " tutur dia.

Lienda mengaku bahwa sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.

Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.

"Semua kebijakan pasti ada keberatan. Tapi kita melihat kebijakan lebih besar untuk kesehatan masyarakat. Kalau penjual makanan boleh take way. Tapi kita batasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

"(Kebijakan ini) belum bisa ditentukan sampai kapan. Kita melihat apakah ada peningkatan atau penurunan kasus positif. Kita harap cepat turun dan kembali beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak