Masuk Peti Mayat, Filosofi Hukuman Ingat Mati untuk yang Tak Pakai Masker

Jangan main-main dengan corona.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 10:08 WIB
Masuk Peti Mayat, Filosofi Hukuman Ingat Mati untuk yang Tak Pakai Masker
Seorang warga yang terjaring razia masker di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikenakan sanksi masuk ke mobil jenazah dan duduk di samping keranda mayat. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Dalam 2 terakhir ini, pelanggar protokol kesehatan dihukum 'ingat mati' karena positif corona. Mereka disuruh masuk peti jenazah sampai merenung di sebelah keranda jenazah.

Peristiwa pertama di Pasar Rebo, Jakarta Selatan. Di sana, Satpol PP menyediakan peti jenazah untuk menampung warga yang tak pakai masker.

FW, lelaki berusia 28 tahun kaget bukan kepalang kena razia masker di masa pandemi corona di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Dia pun menerima hukuman dan memilih masuk ke peti jenazah.

Dia kena razia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untuk mempercepat proses hukuman itu, FW pun masuk peti jenazah.

Baca Juga:Cerita Warga Jakarta Pilih Masuk Peti Jenazah karena Tak Pakai Masker

"Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya.

Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.

Warga Jakarta yang tidak menggunakan masker akan dimasukan ke peti jenazah. Di peti jenazah itu, si warga pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diminta merenung.

Hal itu terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:Ekstrem! Warga Jakarta Tak Pakai Masker Dimasukan ke Peti Jenazah

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 1 jam.

Namun bila terbentur waktu, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp 250 ribu.

"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.

Peristiwa kedua terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 8 warga terjaring razia masker oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di sekitar Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uniknya, mereka dikenakan sanksi masuk ke mobil jenazah yang di dalammya terdapat keranda mayat.

"Iya benar, ada sekitar 8 warga yang terjaring razia masker. Sanksinya dimasukin ke mobil jenazah duduk di samping keranda," kata Camat Parung Yudi Santosa dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2020).

Yudi menambahkan, para pelanggar pun dikurung di dalam mobil selama 3 menit.

Hal itu bertujuan menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Filosofi dari sanksi adalah sebab kelalaian tidak menggunakan masker akhirnya bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. Biar mereka merenungkan akibat itu dengan duduk di sebelah keranda dalam mobil jenazah," ungkapnya.

"Semoga semua menyadari pentingnya menggunakan masker demi kemaslahatan bersama," tambah Yudi.

Untuk informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat, hingga Kamis (3/9/2020), total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 892 orang.

Rinciannya 38 orang meninggal, selesai isolasi atau sembuh 485 orang dan positif aktif 364 orang.

Lalu, kategori suspek total 4.328 orang terdiri dari discarded 4.017 orang dan masih dipantau 311 orang. Terakhir, kategori probable total 200 orang rinciannya 184 orang selesai dan 16 orang masih dirawat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini