Airin mengklaim, kini pihaknya mampu mengendalikan kasus Covid-19 di wilayahnya meski PSBB dilonggarkan.
"Sampai perhari kemarin masih terkendali. Tapi hari ini saya cek lagi karena fluktuatif kan tiap hari berubah. Setiap hari pukul 17.00 WIB pasti kita dapat kabar," ungkapnya.
Pekerja Kantoran WFH
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan kembali memberlakukan PSBB total mulai 14 September 2020.
Baca Juga:Dukung Kebijakan Anies, Muhammadiyah Jakarta Serukan 5 Poin Saat PSBB Total
Dalam kebijakan PSBB total Jakarta, para pekerja kantoran diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB total.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution