SuaraJakarta.id - Penyelewengan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) terjadi di Kota Tangerang. Kasus ini terjadi di Kelurahan Sangiang Jaya. Dana yang diperuntukan bagi keluarga kurang mampu ini dikorupsi oleh seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Periuk berinisial R.
Kasus penyelewengan dana tersebut mencuat setelah seorang warga yang masuk dalam daftar PHK di RT 001 RW 005 Kelurahan Sangiang Jaya, Ratna Wati tak mendapatkannya.
Padahal, dirinya telah terdaftar sebagai penerima manfaat ini sejak 2018.
"Yang dari 2018 ternyata ada yang ambil. Kemarin abis bikin ATM saya print. Pas dilihat oh ini ada yang mindahin," ujarnya kepada Suara.com saat ditemui di rumah ketua RT 001 RW 005, Kelurahan Sangiang Jaya, Rabu, (16/9/2020).
Baca Juga:KPK : Regulasi Struktur Tarif Cukai Harus Lebih Sederhana dan Transparan
Saat melakukan cetak rekening koran di Bank BNI pad Juli lalu, dia mendapati nama inisial I yang memindahkan dana tersebut. I kata dia merupakan istri dari TKSK Periuk, R.
"Istrinya pak R," kata Ratna Wati.
Ratna mengaku tak mengetahui kalau dirinya mendapat dana PKH. Lantaran sejak 2018 wanita 45 tahun ini tidak mendapatkan ATM yang digunakan untuk transfer dana tersebut.
"Saya tahu kalau saya masuk daftar PKH. Cuma saya minta ATMnya gak ada. Baru kemudian saya dikasih tau lagi kalau saya itu dapat dana PKH. Langsung saya dan pendamping PKH bu Laila print koran cuman ada transaksi ada transfer atas nama Indah," jelasnya.
Sejak saat itu, dia baru mendapatkan kembali dana PHK pada Agustus lalu. Dia menaksir total kerugiannya mencapai Rp 4,6 juta.
Baca Juga:Pernyataan Pedas Ahok ke Manajemen Pertamina: Otaknya Minjem Duit Terus
"Dari tahun 2018 sampai juli, pertama saya ngambil baru agustus bulan ini. Sekitar 98 ribu. Yang sudah di pindahkan udah 4,6 juta sekian," ujarnya.