SuaraJakarta.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Yenti Garnasih, menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang memborgol pelanggar masker yang kekinian jadi polemik.
Yenti menyayangkan tindakan Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).
"Ini kan pelanggar Covid-19 (tidak menggunakan masker), bukan tindakan merujuk ke pidana, ini sangat disayangkan," katanya.
Yenti yang juga pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelaskan, pemborgolan itu ada aturannya dan harus sesuai dengan standar operasional (SOP).
Baca Juga:Polemik Pelanggar Masker Diborgol, DPRD Kabupaten Bogor Panggil Kasatpol PP
"Mestinya kan tidak boleh, itu kan ada aturannya, dan juga standarnya juga ada, ini harus dipahami oleh semua petugas yang ada, menerapkan penegak hukum dan ini bukan pidana," tegasnya.

Pemanggilan Kasatpol PP
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Agus Ridhallah terkait polemik pemborgolan kepada pelanggar masker.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi yang menangani Satpol PP untuk dilakukan pemanggilan.
"Nanti kita akan tindaklanjuti dan evaluasi terkait penggunaan borgol, kalau menekan dengan cara itu kan tidak baik, dan menjadi polemik di masyarakat. Kita rencananya akan ada rapat kerja dengan komisi juga," katanya di Cibinong Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga:Terpental Ditabrak, Satpol PP Akan Polisikan Pengemudi Gondrong di Cakung
Politikus Gerindra ini menyayangkan atas aksi yang dilakukan Satpol PP yang memborgol pelanggar.
- 1
- 2