GEGER Kamera GoPro Dipasang di Toilet Perempuan Kampus UIN

Sudah banyak mahasiswi yang menuntut ilmu di kampus tersebut menjadi korban pelecehan.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:05 WIB
GEGER Kamera GoPro Dipasang di Toilet Perempuan Kampus UIN
Ilustrasi korban pelecehan seksual (ist)

SuaraJakarta.id - Pelecehan seksual marak terjadi di kampus UIN di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Bahkan pernah terjadi ada pemasangan kamera GoPro di toilet perempuan Kampus UIN.

Kasus pemasangan kamera GoPro di toilet wanita terjadi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin pada November 2019. Pelakunya diketahui merupakan seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial AA.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan Darussalam mengungkapkan, untuk kasus kamera GoPro, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memecat atau mengeluarkan mahasiswa AA. AA ditengarai pasang GoPro di Kampus UIN.

Hal itu diceritakan Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan Darussalam.

Baca Juga:Gerobak Hancur Tertabrak saat Berangkat Jualan, Tukang Siomay Butuh Bantuan

Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Sudah banyak mahasiswi yang menuntut ilmu di kampus tersebut menjadi korban pelecehan .

Selaian pemasangan GoPro di toilet perempuan. Ada juga begal payudara di Kampus UIN.

Kasus begal payudara terjadi di kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar pada awal tahun 2020.

Dari kejadian ini, pelaku melecehkan sejumlah mahasiswi yang sedang melintas di daerah jalanan yang gelap. Dengan cara menyentuh payudara korban.

Seringnya kejadian ini, pihak kampus telah bertindak. Kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar dipasang alat penerangan atau lampu pada tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kejahatan.

Baca Juga:Pelecehan Seksual Mahasiswa UIN Diduga Masih Ada Belum Terungkap

Kasus pelecehan seksual lainnya adalah pelecehan oleh oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen terhadap mahasiswa UIN Alauddin.

Untuk kasus pelecehan yang dialami mahasiswa berinisial N terjadi di lingkungan UIN Alauddin pada 2018.

Pelaku yang mencabuli N merupakan oknum CPNS Dosen Farmasi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar berinisial AAE.

Darussalam mengatakan, untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum CPNS dosen UIN Alauddin Makassar telah diberi sanksi. Pelaku AAE juga telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Buntut kejadian itu, kata Darussalam, AAE pun dinyatakan tidak lolos pra jabatan.

Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Hingga kini, pimpinan kampus masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agama yang berhak untuk memutuskan status pelaku, apakah akan dipecat atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini