Pemkot Tangerang Jawab Tudingan Korupsi Dana COVID-19

Semua permohonan tersebut diklaim telah direspon dengan sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 04 Oktober 2020 | 13:44 WIB
Pemkot Tangerang Jawab Tudingan Korupsi Dana COVID-19
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kiri) meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Sengketa informasi antara Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih terus berlanjut. Pemkot Tangerang membantah permintaan atas informasi tersebut lantaran TRUTH tidak konsisten terhadap materi yang diajukan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan TRUTH juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sehingga, secara garis besar pihaknya melakukan penolakan.

"Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Buceu yang juga menjabat sebagai sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan Covid-19.

Baca Juga:Ilmuwan Hitung Prakiraan Kapan Donald Trump Terinfeksi, Ini Hasilnya

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kiri) meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020). [Ist]
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kiri) meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020). [Ist]

Semua permohonan tersebut diklaim telah direspon dengan sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik.

"Baik dari organisasi TRUTH dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik," lanjutnya.

Mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ini pihaknya telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.

Beberapa informasi terkait percepatan penanganan Covid-19 dapat diakses secara daring.

"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Linknya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.

Baca Juga:Update Covid-19 Dunia: India Klaim Kasus Kematian Terendah di Dunia

Buceu mempersilakan TRUTH untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengaku belum mengetahui soal laporan terkait sengketa informasi antara Pemkot Tangerang dengan TRUTH.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ditemui di kantornya, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ditemui di kantornya, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

"Kalau itu saya harus tanya dulu ke panitera ya mungkin hari senin (5/10/2020) bisa di cek ke panitera," ujarnya.

Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka. kecuali yang diluar oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.

"Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan," ujarnya.

Pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon.

Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.

"Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten," katanya.

Sengketa informasi tersebut menurut Hilman, akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar.

Komisioner kemudian melakukan Mediasi atau Ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.

"Keputusannya dapat mengabulkan permintaan permohon, mengabulkan sebagian, atau menolaknya. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa mengajukan banting ke PTUN. Jika putusan PTUN belum juga memuaskan, dapat melanjutkan kasasi ke MA," jelasnya.

Hilman menambahkan, laporan pidana hanya bisa dilakukan jika termohon tidak menjalankan amanah putusan yang sudah inkrah.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota karena diduga telah melakukan pelanggaran pidana. Politisi dari partai Demokrat ini dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Suara.com/Iqbal)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Suara.com/Iqbal)

Arief dilaporkan oleh salah satu jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH). Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Wakil koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna menuturkan soal keterbukaan informasi publik telah dijelaskan dalam pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bila tak dijalani maka dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.

Selain itu, TRUTH juga berencana melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran Pemkot Tangerang dianggap tak menjalankan perintah Undang-Undang tersebut.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak