Terbukti Sengaja Rusak Pabrik di Tangerang, Begini Peran 9 Anggota Ormas

Masing-masing dari mereka punya tugas masing-masing yang sudah direncanakan.

M Nurhadi
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:35 WIB
Terbukti Sengaja Rusak Pabrik di Tangerang, Begini Peran 9 Anggota Ormas
Tersangka anggota ormas perusak pabrik di Tangerang saat dihadirkan polisi dalam jumpa media, Minggu (11/10/2020) [Suara.com/Ridsha]

SuaraJakarta.id - Sembilan tersangka perusakan sebuah pabrik bahan kimia di Kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata masing-masing memiliki peran berbeda. 

Hal itu terungkap saat Polresta Tangerang berhasil meringkus ke-9 pelaku. Mereka yang berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Banten mengakui semua perbuatannya. 

Dari sembilan yang ditangkap, Halimi berperan mendorong pintu gerbang utama dari pabrik tersebut. Aksi itu dilakukan bersama rekannya, Saepul berperan menendang pintu gerbang. 

Kemudian, Heriyanto, Juari, Rachmad Hidayat, dan Rajudin mengajak massa ormas untuk merangsek masuk ke pabrik usai berhasil menjebol pintu gerbang utama. 

Baca Juga:Viral Video Anggota Ormas Rusak Pabrik di Tangerang, Begini Kata Polisi

Sementara, Faturrahman, Yus Pika Roni, dan Ade Sunarya bertugas menyuruh anggota ormas untuk mengecek apakah masih ada aktifitas kerja dari karyawan pabrik. 

"Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Mereka berbagi tugas, ada yang merusak gerbang hingga mengajak rekan-rekannya," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

"Diantara mereka, tersangka R ini adalah orang paling senior dalam ormas tersebut. Dia turut terlibat bersama-sama merusak barang," ungkapnya kepada Suara.com.

Ade menuturkan, semua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pasar Kemis lantaran mereka warga yang berdomisili di wilayah itu. 

"Kami menangkap mereka setelah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan beberapa saksi yang melihat kejadian itu," imbuhnya.

Baca Juga:Positif Covid Saat Aksi Ciptaker, Aktifis Buruh Diisolasi di RSKI

Sementara itu, salah seorang dari pelaku, Faturrahman mengaku perbuatannya tersebut. Dia menyebut, aksi yang dilakukannya itu untuk mengajak karyawan pabrik berdemonstrasi.

"Saya melakukan hal itu karena untuk mengajak karyawan menolak UU Cipta Kerja. Tapi kalau yang merusak adalah oknum lainnya kok," sebut pria kelahiran 18 Agustus 1978 itu. 

Namun dia enggan menjawab saat ditanya terkait asal usul dirinya yang bergabung dalam sebuah ormas.

"Ada lah pokoknya," kilah tersangka.

Diberitakan sebelumnya, 9 orang dari ormas di Banten diamankan Polresta Tangerang. Mereka terlibat aksi sweeping hingga perusakan di sebuah pabrik bahan kimia.

Ironisnya, sembilan orang tersebut melakukan aksinya itu dalam kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada  Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, dari 9 orang itu, 5 diantaranya ternyata juga melakukan aksi sweeping di sebuah pabrik yang lokasinya berbeda. Lokasinya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Mereka bernama Heriyanto, Yus Pika Roni, Halimi, Rajudin dan Rachmad Hidayat. Kelimanya memaksa karyawan pabrik itu untuk berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020).

Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua lokasi pabrik yang berbeda dilakukan sweeping oleh oknum ormas tersebut.

Namun, dia melanjutkan, di lokasi yang kedua mereka hanya melakukan sweeping untuk memaksa karyawan di pabrik itu melakukan demonstrasi.

"Jadi ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang hanya berjarak 300 meter. TKP kedua ini mereka (5 pelaku) memaksa karyawan untuk berdemonstrasi," ujarnya.

Ade menjelaskan, lima pelaku itu bergerak usai melakukan perusakan. Mereka melakukan sweeping ke pabrik kawasan Rajeg.

Ironisnya, dia melanjutkan, ditempat yang kedua mereka tidak hanya memaksa karyawan pabrik untuk berdemo. Namun, lima pelaku itu memaki-maki petugas kepolisian.

"Ada polisi yang sedang bertugas disitu. Sudah dilakukan imbauan kepada mereka. Tapi, para tersangka ini justru memaki-maki petugas kami," ungkapnya.

Korban yang mendapat makian itu adalah Panit Lantas Polsek Pasar Kemis Ipda Sutikno. Korban di maki oleh Heriyanto yakni merendahkan martabat polisi.

"Tersangka H ini mengatakan sambil menunjuk-nunjuk bahwa polisi tidak membela rakyat dan buruh. Anda digaji masyarakat tapi membela pengusaha," paparnya sambil menirukan kejadian itu.

Tidak hanya Heriyanto, Halimi, Rajudin, hingga Rachmad juga melakukan makian kepada polisi tersebut.

"Tersangka R mengatakan petugas kami, oh mau videoin, saya juga videoin nih, dari polsek mana nih laporin," lanjut Ade.

Lima tersangka perusakan pabrik dari organisasi masyarakat (ormas) di Banten mendapat hukuman berlapis.

Sebab, kelimanya terbukti melawan petugas polisi.

Ary Syam Indradi mengatakan, kelima pelaku itu telah memaki-maki petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Polisi itu adalah Panit Lantas Polsek Pasar Kemis Ipda Sutikno. Dia mendapat makian saat lima ormas itu melakukan sweeping di sebuah pabrik, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Ada polisi yang sedang bertugas disitu. Sudah dilakukan imbauan kepada mereka. Tapi, para tersangka ini justru memaki-maki petugas kami," ujarnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak