Dalam catatan Komnas HAM, masih ada 12 kasus pelanggaran HAM yang berat yang sampai sekarang belum memiliki kepastian hukum. Dalam catatan yang sama, Komnas HAM menyebutkan hanya tiga kasus yang ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung sampai tingkat pengadilan HAM. Tiga kasus tersebut adalah peristiwa Timor-Timor, Tanjung Priok dan Abepura.
Alih-alih menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, Pemerintah kini masih tetap mengirim militer ke Papua. Dugaan pelanggaran HAM di Papua justru ditutupi oleh Indonesia dengan tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik.
Kasus terbaru adalah ditembaknya Pendeta Yeremia Zanambani, Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa di Intan Jaya, 19 September 2020. Pihak TNI menuding OPM sebagai pelaku penembakan, sementara pihak OPM menganggap bahwa penembakan dilakukan oleh TNI. Tidak terbukanya akses untuk mencari fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi di Papua, membuat informasi yang tersebar di publik menjadi simpang siur.
Maka itu, YLBHI mendesak pemerintah mencabut kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga:Mahfud MD Skakmat Amien Rais: Waktu Jadi Ketua MPR, Korupsi Masih Banyak
"Mendesak pemerintah menghormati hukum dan hak asasi manusia dan melindungi warga negaranya," tutup Asfin.