![Para demonstran memprovokasi petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/09/20502-demo-tolak-omnibus-law-suaracomalfian-winanto.jpg)
Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.
"Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari Covid-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya," kata Susan.
Ia menyampaikan, para wanita tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pekan lalu sebanyak 123 mahasiswa yang mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu reaktif Covid-19.
Baca Juga:Kapasitas Tempat Tidur Pasien Isolasi Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 392
Satgas meminta pihak universitas untuk memfasilitasi mahasiswanya yang mengikuti aksi tersebut.