SuaraJakarta.id - Polisi telah menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan kelalaian pekerja bangunan yang membuang puntung rokok sembarangan.
Sudah ada sekitar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Satu orang mandor inisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT ARM inisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH.
Baca Juga:Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, kelalaian pekerja bangunan akibat membuang putung rokok ke dalam tempat sampah yang berbahan plastik.
Polisi juga telah melakukan uji forensik terkait barang bukti. Ada sebanyak tiga batang puntung rokok yang diambil sebagai sampel.
"Dibuang tukang itu ke dalam polybag (tempat sampah plastik) yang plastik item itu, ada tiga biji (puntung rokok)," ucap Sambo dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Ferdy menjelaskan dalam polybag itu terjadi sejumlah benda-benda yang mudah terbakar.
"Semua sampel itu, semua benda-benda yang dibuang tukang dikumpulin semua bekas-bekas lap, tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokok dibuang ke situ," tutup Sambo.
Baca Juga:Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar
![Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/22/39012-kebakaran-kejagung.jpg)
Proses Kebakaran
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri turut melibatkan ahli kebakaran dalam mengungkapkan kasus kebakaran Kejagung.
Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), Yulianto menjelaskan bagaimana proses bara rokok dapat membakar gedung Kejagung hingga hangus.
Menurut dia, dalam peristiwa kebakaran umumnya selalu diawali dengan api kecil atau bara.
"Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil, bisa karena bara, bisa karena pilot atau nyala," kata Yulianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Yulianto lantas mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh bara rokok akan melalui proses smouldering atau membara.