Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Puntung Rokok Dibuang ke Polybag

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Puntung Rokok Dibuang ke Polybag
Pedagang kopi keliling melintas di depan Gedung Kejagung, Jakarta yang tengah diperbaiki, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Polisi telah menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan kelalaian pekerja bangunan yang membuang puntung rokok sembarangan.

Sudah ada sekitar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Satu orang mandor inisial UAN.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT ARM inisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH.

Baca Juga:Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, kelalaian pekerja bangunan akibat membuang putung rokok ke dalam tempat sampah yang berbahan plastik.

Polisi juga telah melakukan uji forensik terkait barang bukti. Ada sebanyak tiga batang puntung rokok yang diambil sebagai sampel.

"Dibuang tukang itu ke dalam polybag (tempat sampah plastik) yang plastik item itu, ada tiga biji (puntung rokok)," ucap Sambo dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Ferdy menjelaskan dalam polybag itu terjadi sejumlah benda-benda yang mudah terbakar.

"Semua sampel itu, semua benda-benda yang dibuang tukang dikumpulin semua bekas-bekas lap, tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokok dibuang ke situ," tutup Sambo.

Baca Juga:Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Proses Kebakaran

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri turut melibatkan ahli kebakaran dalam mengungkapkan kasus kebakaran Kejagung.

Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), Yulianto menjelaskan bagaimana proses bara rokok dapat membakar gedung Kejagung hingga hangus.

Menurut dia, dalam peristiwa kebakaran umumnya selalu diawali dengan api kecil atau bara.

"Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil, bisa karena bara, bisa karena pilot atau nyala," kata Yulianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Yulianto lantas mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh bara rokok akan melalui proses smouldering atau membara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak