SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith kembali jadi tersangka saat dirinya masih dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini di kasus yang sama, Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka penganiayaan sopir taksi online.
Kini pelapor Habib Bahar Bin Smith bernama Andriansyah.
Kejadian penganiayaan ini tahun 2018. Tersangka penganiayaan ini diberikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).
Berikut 4 fakta penetapan Habib Bahar jadi tersangka:
Baca Juga:Babak Baru Kasus Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Lagi
1. Kasus Tahun 2018

Saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan.
"Iya benar, Habib jadi tersangka lagi. Itu kejadian di Bogor waktu itu udah lama tahun 2018," katanya.
Menurut dia, kasus ini kesalapahaman.
"Bukan (kasus yang lama), lain lagi. Jadi kalau ini permasalahan salah paham saja, dan itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan, dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga," jelasnya.
Baca Juga:Belum Bebas Penjara Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Akan Ngadu ke DPR
2. Merasa Dikriminalisasi