SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith kembali jadi tersangka saat dirinya masih dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini di kasus yang sama, Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka penganiayaan sopir taksi online.
Kini pelapor Habib Bahar Bin Smith bernama Andriansyah.
Kejadian penganiayaan ini tahun 2018. Tersangka penganiayaan ini diberikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).
Berikut 4 fakta penetapan Habib Bahar jadi tersangka:
Baca Juga:Babak Baru Kasus Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Lagi
1. Kasus Tahun 2018
Saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan.
"Iya benar, Habib jadi tersangka lagi. Itu kejadian di Bogor waktu itu udah lama tahun 2018," katanya.
Menurut dia, kasus ini kesalapahaman.
"Bukan (kasus yang lama), lain lagi. Jadi kalau ini permasalahan salah paham saja, dan itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan, dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga," jelasnya.
Baca Juga:Belum Bebas Penjara Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Akan Ngadu ke DPR
2. Merasa Dikriminalisasi
Habib Bahar bin Smith merasa dikriminalisasi karena dijadikan tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online. Sebab kasus ini kasus lama, 3 tahun lalu.
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan ada keanehan dalam penetapan tersangka ini. Salah satunya dilakukan tiba-tiba.
"Makanya kami tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu? Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin tahun 2018, apa yang mau digelar," kata Yanuar saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (27/10/2020).
Ia juga memprediksi bahwa saat ini pihak kepolisian seolah menahan agar Habib Bahar tidak bebas.
"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," tukasnya.
3. Akan Ngadu ke DPR
Habib Bahar Bin Smith akan mengadu ke DPR, yaitu ke Komisi III bidang hukum. Sebab Habib Bahar Bin Smith merasa dikriminalisasi.
Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka kasus penganiayaan. Sementara Habib Bahar masih dipenjara sebagai terpidana penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor.
Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
"Kita menempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat," kata Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
4. Melanggar Pasal 170
Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.