4 Fakta Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka saat Dipenjara

Kini pelapor Habib Bahar Bin Smith bernama Andriansyah.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:45 WIB
4 Fakta Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka saat Dipenjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

4. Melanggar Pasal 170

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.

Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak