Anies Minta Perusahaan Tak Terdampak Covid-19 Bisa Naikkan Gaji Karyawan

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris dengan mempertimbangkan rasa keadilan dalam penetapan upah tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 01 November 2020 | 16:29 WIB
Anies Minta Perusahaan Tak Terdampak Covid-19 Bisa Naikkan Gaji Karyawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa demonstrasi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan di Jakarta yang tak terkena dampak pandemi virus corona. Namun bagi yang terkena dampak, perusahaan boleh tidak naikkan gaji.

UMP Jakarta 2021 tetap Rp4,4 juta.

"kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (31/10/2020).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris dengan mempertimbangkan rasa keadilan dalam penetapan upah tersebut.

Baca Juga:KSPI Minta Ridwan Kamil Tiru Anies, Ganjar dan Sultan Menaikkan UMP 2021

Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, UMP 2021 ditetapkan tidak berubah dari UMP 2020.

Penetapan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Anies melanjutkan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4,4 juta.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga:Anies Resmi Umumkan UMP Jakarta 2021 Tidak Naik, Ada TransJakarta Gratis

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak, bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta disebut berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta, yakni program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan dalam program tersebut, meliputi fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor dan fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Selain itu juga fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi, serta fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini