SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan Heru Santoso. Ia tega menggagahi putrinya sendiri setelah ditinggal istri jadi TKW di Arab Saudi.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan Heru terhadap salah satu putrinya berinisial W (7) di kediaman mereka di Kabupaten Tangerang, Banten.
Aksinya terbongkar setelah W mengeluhkan sakit saat buang air kecil kepada bibinya.
Pada saat kejadian, Heru mengaku baru saja keluar dari dari kamar mandi. Ia kemudian terangsang melihat salah satu putrinya sedang tidur di kasur
Baca Juga:Janda Tua di Tangerang Terciduk Jual Emas Palsu, Sama Polisi Dilepaskan
"Tadinya enggak sengaja, pak. Karena melihat anak lagi tidur malah terangsang," kata Heru saat menceritakan kejadian tersebut di hadapan petugas pada press rilis di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Heru berdalih, ditinggal istri TKW ke Arab Saudi menjadi faktor yang mendorongnya tega menggagahi putrinya sendiri.
Bahkan, dia juga mengakui sudah melakukan tindakan bejat itu selama dua kali berturut-turut.
“Iyah, saya pusing pengangguran. Saya enggak sengaja, pak, khilaf mau mandi tadinya,” ujar Heru dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (6/11/2020).
Belakangan, diketahui bahwa Heru dan istrinya tak pernah berkomunikasi hingga sekarang semenjak ditinggal TKW ke Arab Saudi.
Baca Juga:Kena Tipu Akta Jual Beli Tanah, Emak-emak di Tangerang: Tolong Viralkan Ya
“Saya bertengkar setelah istri berangkat ke Arab, sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Saya menyesal, pak,” tuturnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam menyatakan, perbuatan bejat Heru terbongkar saat anaknya mau menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya.
Dari sana, terungkap bahwa tersangka tega melakukan tindakan asusila itu hingga dua kali.
“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” papar Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru diancam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.