Pemeriksaan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) lalu.
Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.

Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya.
Baca Juga:Pejabat Kena Imbas Acara HRS Bertambah, Giliran Wagub DKI Diperiksa Polisi
Mereka antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Kemudian, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan soal acara hajatan Habib Rizieq Shihab tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
Baca Juga:Nikita Tolak Maaf ke Rizieq: RI Merdeka Bukan dari Kelompok Kalian Monyet
"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," pungkas Anies.