Soal Rencana Habib Rizieq Tes Swab Mandiri, Ini Kata Wasekum FPI

"(Habib Rizieq) sehat bugar jauh lebih sehat dari haters yang sakit jiwa," kata Wasekum FPI.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 23 November 2020 | 13:35 WIB
Soal Rencana Habib Rizieq Tes Swab Mandiri, Ini Kata Wasekum FPI
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Dalam Pasal 29 itu disebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Kendati begitu, Riza menjelaskan bahwasanya tes swab tersebut dapat dilakukan oleh pihak manapun.

Misalnya, di Puskesmas, rumah sakit, atau secara swadaya mandiri oleh organisasi masyarakat.

Baca Juga:Tolak HRS ke Bandung, Demonstran Bakar Gambar Habib Rizieq

"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan, keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak