SuaraJakarta.id - Dua kakek-kakek ditangkap polisi karena menyimpan uang palsu. Mereka adalah SMN berusia 71 tahun dan SS berusia 60 tahun.
Mereka, kini mereka berdua mendekam di ruang tahanan setelah diringkus oleh Polsek Pondok Aren dengan barang bukti uang palsu bergambar Soekarno-Hatta pecahan Rp100 ribu. Jumlahnya, ada 8.000 lembar.
"Motifnya agar orang lain percaya bahwa tersangka mempunyai banyak uang," ungkap Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa di kantornya, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, dua orang tersebut ditangkap bukan sebagai pengedar upal, tetapi hanya sebagai pemilik upal tersebut.
Baca Juga:Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Sumut Diciduk Polisi
"Uangnya belum disebar, cuma disimpan," ungkap Riza.
Menariknya, dua orang pemilik uang palsu itu ditangkap di Kampung Raden RT 02 RW 03, Kelurahan Ujung Aspal, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada 17 November 2020 lalu.
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran mengatakan, penangkapan dua orang pemilik upal itu bukan hasil pengembangan kasus melainkan dari informasi yang pihaknya terima dari masyarakat.
"Kita dapet info, kita lidik ternyata itu orang tinggalnya di sana (Bekasi)," katanya.
Menurutnya, tak masalah Polsek Pondok Aren itu sengaja menyelidiki pemilik uang palsu hingga ke Bekasi meski tak ada kasus peredarannya di Pondok Aren.
Baca Juga:Tertangkap lewat Jebakan, Pengedar Uang Palsu Gunakan Istilah "Abangan"
"Iya kan Indonesia juga, masih wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap Sumiran.
Sumiran menegaskan, bahwa upal yang diikat dengan kertas bertuliskan BCA dan Bank Indonesia itu belum diedarkan di wilayah hukumnya.
"Belum disebar," tegasnya.
Lebih lanjut Sumiran menuturkan, upal total Rp 800 juta itu semula milik SS yang dibeli dari SMN yang kemudian ditangkap di daerah Kunciran Pinang, Kota Tangerang.
"Menurut pengakuan SMN bahwa upal tersebut dia terima dari orang berinisial J warga Bandung dan masih dalam pencarian. Upal itu dibeli seharga Rp 50 juta," tuturnya.
Rencananya, upal Rp 800 juta itu akan digunakan untuk membayar hutang SMN kepada SS.
"Hutangnya sekira Rp 200 jutaan, dipakai buat bayar hutang," pungkasnya.
Akibatnya, dua tersangka yang sudah sepuh dengan rambut berwarna merah itu dikenakan sanksi dengan pasala 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda palimg banyak Rp10 milyar," pungkas Sumiran.
Kontributor : Wivy Hikmatullah