SuaraJakarta.id - Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan kerja di rumah atau work from home (wfh) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI sebanyak 75 persen. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan .
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan kebijakan ini akan diterapkan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, 75 persen PNS Pemprov DKI akan WFH. Sementara 25 persen sisanya bekerja di kantor seperti biasa.
"WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi covid pasca tahun baru," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Chaidir mengatakan instruksi Luhut itu merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca Juga:Solusi Sehat dan Tak Menggemuk selama WFH, Konsumsi 6 Kategori Makanan Ini
Aturan tersebut sebelumnya mengatur penerapan sistem kerja PNS sebanyak 50 persen dari rumah dan 50 persen dari kantor.
"Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," jelasnya.
Chaidir menjelaskan sampai 17 Desember nanti, sistem kerja 50 persen dari rumah dan 50, serta bekerja hanya selama 5,5 jam hingga 17 Desember. Lalu pembagian kerjanya dibagi menjadi dua sif.
Jadwal kerjanya adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk sif 1. Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk sif 2.
"Prosentase saat ini WFH 50 persen 50 persen WFO," pungkasnya.
Baca Juga:Wajib Tahu, Ini 5 Tindakan Pencegahan Covid-19 di TPS