Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 17:11 WIB
Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Untuk itu, mereka meminta pada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat surat kepada pihak kepolisian.

Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Untuk sidang perdana hari ini, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon prinsipal karena saat ini saat ini kan sedang ditahan, agar bisa hadir di sini," ungkap salah satu tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (4/1/2021).

Merespons hal tersebut, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

Baca Juga:Pengacara: Pasal 160 KUHP Sengaja Diselipkan Polisi untuk Menahan Rizieq

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/1/2021) esok hari. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon.

"Untuk sidang selanjutnya, kami berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1," sambungnya.

Gugat Polri

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Baca Juga:Kubu Habib Rizieq Klaim Cuma Sebar 17 Undangan saat Nikahkan Najwa Shihab

Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

REKOMENDASI

News

Terkini