Kuasa Hukum Jumhur: Jaksa Anggap Perubahan Dakwaan Seperti Akta Perjanjian

Seharusnya perubahan dakwaan haruslah melalui prosedur yang berlaku.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:51 WIB
Kuasa Hukum Jumhur: Jaksa Anggap Perubahan Dakwaan Seperti Akta Perjanjian
Sidang kasus hoaks pentolan KAMI Jumhur Hidayat di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Tak hanya itu, JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.

"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU mengklaim bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Pasalnya, dakwaan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.

"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.

Baca Juga:Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini