Kuasa Hukum Jumhur: Jaksa Anggap Perubahan Dakwaan Seperti Akta Perjanjian

Seharusnya perubahan dakwaan haruslah melalui prosedur yang berlaku.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:51 WIB
Kuasa Hukum Jumhur: Jaksa Anggap Perubahan Dakwaan Seperti Akta Perjanjian
Sidang kasus hoaks pentolan KAMI Jumhur Hidayat di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.

Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.

Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.

Baca Juga:Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan

"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.

Tak hanya itu, JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.

"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU mengklaim bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Pasalnya, dakwaan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.

"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.

Baca Juga:Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak