Ruli Ancam Warga Pakai Golok Polemik Pagar Beton, Polisi: Sudah Klarifikasi

Ruli terancam hukuman pidana.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 08:05 WIB
Ruli Ancam Warga Pakai Golok Polemik Pagar Beton, Polisi: Sudah Klarifikasi
Asep (29) salah seorang penghuni rumah melompati tembok beton untuk keluar dari dalam rumahnya yang terisolasi pagar beton di Tajur Ciledug, Tangerang, Senin (15/3/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pihak Asrul Burhan atau Ruli sudah memberikan klarifikasi terkait ancamannya terhadap warga Ciledug dengan senjata tajam jenis golok.

"Sudah tadi, sudah klarifikasi (soal pengancaman dengan golok)," ujar Tahan saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Kendati demikian, Marpaung enggan menjelaskan secara jelas hasil klarifikasi dari pihak terlapor Ruli.

"(Hasilnya) Pokoknya sudah diklarifikasi," tuturnya singkat.

Baca Juga:Ruli, Penutup Akses Rumah Warga Ciledug dengan Pagar Beton Terancam Pidana

Pengancaman itu sendiri terkait polemik pagar beton. Awalnya pihak Ruli yang mengklaim ahli waris pemilik tanah, membangun pagar beton sepanjang 300 meter di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada 2019.

Meski demikian, Ruli masih memberikan akses jalan selebar 2,5 meter bagi keluarga almarhum Munir yang tinggal di balik pagar beton tersebut.

Kisruh muncul saat banjir menerjang kawasan itu pada 21 Februari 2021. Tembok beton yang dibangun Ruli jebol.

Ia menuding keluarga Munir yang menghancurkan pagar beton itu. Tak hanya itu, Ruli juga diduga melakukan pengancaman dengan golok kepada anggota keluarga Munir karena peristiwa itu.

Pada sekitar tanggal 24 Februari 2021, Ruli membetulkan kembali pagar beton yang ambruk dan menutup total akses rumah keluarga Munir. Insiden ini pun viral di media sosial.

Baca Juga:Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini