Nico, Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding

JPU menilai hukuman yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 April 2021 | 20:05 WIB
Nico, Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding
Ilustrasi ganja.

SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus kepemilikan karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram, Nico Baranoi resmi divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Terkait ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk perkara narkoba dengan terdakwa atas nama Nico akan melakukan banding atas putusan tersebut," ujar Dapot kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (6/4/2021).

Dapot juga menuturkan alasannya mengajukan banding. JPU menilai hukuman yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:BNN Bakar 70 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara

Pasalnya, dasar tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kg ganja.

“(Banding) karena untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya. Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dikarenakan terdakwa Nico hanya sebagai kurir narkoba.

Dirinya pun mempersilakan JPU jika ingin melakukan banding. Hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa.

“Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja, (vonis) Itu hak jaksa ya. (Perihal Banding itu ) hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," pungkasnya.

Baca Juga:Isak Tangis Warnai Pemakaman Ulama Karismatik Abuya Uci Thurtusi

Untuk diketahui, dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja berinisial NB (50), dan DP (32) dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (22/3/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini