2.659 RT Zona Merah, Wagub DKI: Cuma Sedikit Dibanding Jumlah RT yang Ada

Jumlah RT zona merah lebih sedikit dibanding total keseluruhan RT yang ada di Jakarta yang mencapai 30 ribu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 April 2021 | 20:59 WIB
2.659 RT Zona Merah, Wagub DKI: Cuma Sedikit Dibanding Jumlah RT yang Ada
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).

Seorang warga beraktivitas di dekat spanduk peringatan Zona Merah di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang warga beraktivitas di dekat spanduk peringatan Zona Merah di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kriteria Zona Merah

Anies menjelaskan, kriteria zona merah, yakni apabila dalam satu RT terdapat lebih lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Baca Juga:Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Warga Tak Berkeliaran

Selain menerapkan jam malam, ia menginstruksikan RT zona merah harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, Anies juga memerintahkan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak