Tak Ikuti Proses Karantina, Polisi Tetapkan 7 WNA India Jadi Tersangka

Ada 2 WNA India lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 April 2021 | 22:01 WIB
Tak Ikuti Proses Karantina, Polisi Tetapkan 7 WNA India Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus pelolosan WNA India yang tak ikuti proses karantina di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus lima WNA India karena tidak mengikuti proses karantina saat tiba di Indonesia.

Kelima WNA India itu masing-masing berinisial berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelimanya ditangkap di lokasi berbeda-beda pada Senin (26/4/2021).

"5 WNA kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:Pensiunan Disparekraf DKI Ajak Anak untuk Loloskan Karantina WNI dari India

Yusri menuturkan, mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soetta pada Rabu (21/4/2021).

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.

Yusri menambahkan ada 2 WNA India lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, data dari WNA itu sudah teridentifikasi.

"2 WNA (DPO) sudah diindentifikasi data yang bersangkutan, jadi tinggal kita ambil nih (tangkap)," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka WNA India itu dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:Loloskan Karantina WNI, Satu Tersangka Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka mafia kekarantinaan. Satu tersangka baru ditetapkan Polda Metro Jaya.

Kasus ini terkait lolosnya puluhan orang dari India masuk ke Indonesia.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

Polda Metro sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak