Tak Ikuti Proses Karantina, Polisi Tetapkan 7 WNA India Jadi Tersangka

Ada 2 WNA India lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 April 2021 | 22:01 WIB
Tak Ikuti Proses Karantina, Polisi Tetapkan 7 WNA India Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus pelolosan WNA India yang tak ikuti proses karantina di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus lima WNA India karena tidak mengikuti proses karantina saat tiba di Indonesia.

Kelima WNA India itu masing-masing berinisial berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelimanya ditangkap di lokasi berbeda-beda pada Senin (26/4/2021).

"5 WNA kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:Pensiunan Disparekraf DKI Ajak Anak untuk Loloskan Karantina WNI dari India

Yusri menuturkan, mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soetta pada Rabu (21/4/2021).

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.

Yusri menambahkan ada 2 WNA India lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, data dari WNA itu sudah teridentifikasi.

"2 WNA (DPO) sudah diindentifikasi data yang bersangkutan, jadi tinggal kita ambil nih (tangkap)," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka WNA India itu dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:Loloskan Karantina WNI, Satu Tersangka Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak