Anak Buah Anies Mundur, Pemprov DKI: Kesepakatan Sejak Awal

Pujiyono mengundurkan diri karena merasa kinerjanya tak mencapai target.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 24 Mei 2021 | 21:53 WIB
Anak Buah Anies Mundur, Pemprov DKI: Kesepakatan Sejak Awal
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Ketua Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta, Pujiyono mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu. Hal itu dianggap sudah menjadi kesepakatan sejak awal.

Hal ini terungkap saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Senin (24/5/2021). Mulanya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mempertanyakan alasan Pujiyono mundur dari jabatannya kepada Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

"Terkait pengunduran diri Kepala BPAD DKI Jakarta, pak Pujiyono mungkin Asisten Sekda bisa menjelaskan," tanya Mujiyono dalam rapat di gedung DPRD DKI, Senin (24/5/2021.

Sigit menjawab, Pujiyono mengundurkan diri karena merasa kinerjanya tak mencapai target. Hal ini disebutnya berdasarkan kesepakatan secara tertulis yang dibuat para pejabat ketika mengemban posisi baru.

Baca Juga:Diisukan Dapat Rumah Mewah, Anies Diminta Sampaikan Klarifikasi

Menurut Sigit kesepakatan itu tidak hanya dibuat oleh Pujiyono saja. Para pejabat lain juga harus menandatangi dan membuat surat pernyataan jika kinerja tak memenuhi target harus siap mengundurkan diri.

"Kami menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja," ujar Sigit.

Dengan cara ini, diharapkan para pejabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab mereka memiliki beban dan tanggung jawab tambahan jika tak bekerja dengan serius.

"Karena itu setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, ada surat pernyataan apabila tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, maka siap mengundurkan diri," tuturnya.

Para pejabat juga diharap bisa melakukan improvisasi lebih dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah demi tercapainya target kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan yang dikelola.

Baca Juga:Ancaman Sekda DKI ke Pejabat Tak Penuhi Target: Mundur atau Diberhentikan!

"Termasuk mengembangkan organisasinya, karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan, tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ucapnya.

Kendati demikian, Sigit menyebut pihaknya tidak hanya sekadar menuntut mereka untuk bekerja maksimal. Secara berkala, dilakukan evaluasi atas kinerja pejabat.

Jika memang terdapat kekurangan, maka akan disampaikan dan mereka bisa segera memperbaikinya.

"Kalau prestasinya kurang tentu kami akan review apa yang jadi penyebabnya," jelas Sigit.

Namun sebelum meminta mereka mengundurkan diri, akan diberikan sanksi secara berkala bagi pejabat yang tak maksimal."Biasanya peringatan pertama dengan penundaan tunjangan, kami tunda pembayaran TPP-nya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini