Bertambah! Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah 2019.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:28 WIB
Bertambah! Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi merah muda usai ditetapkan tersangka dana hibah 2019 oleh Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

"Kita sudah melakulan riset, penahanan ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri," terang Aliansyah.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam minimal dua tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Tangsel lebih dulu menetapkan bendahara KONI Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka korupsi dana hibah 2019 pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:Keluh Ojol Tangsel soal Demam BTS Meal McD: Antre 3 Jam, Ongkir Cuma Rp 10 Ribu

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini