Siap-siap! Warga DKI Umur 12-17 Tahun Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

Perizinan vaksinasi untuk warga usia 12-17 tahun ini dibuat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM)

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 28 Juni 2021 | 12:17 WIB
Siap-siap! Warga DKI Umur 12-17 Tahun Bakal Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Dok: Mayora Group)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga usia 12-17 tahun. Hal ini dilakukan untuk mempercepat distribusi vaksinasi kepada masyarakat.

Perizinan vaksinasi untuk warga usia 12-17 tahun ini dibuat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). BPOM mengeluarkan surat edaran yang menyetujui vaksin Sinovac bagi warga berumur 12-17 tahun.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia membenarkan perizinan yang dibuat BPOM itu.

"Bisa (usia 12-17 tahun menerima vaksin COVID-19 berasal dari Sinovac)," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:DKI Pecah Rekor Kasus Corona, Ferdinand Beri Kritikan Pedas ke Gubernur

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan arahan lebih lanjut untuk distribusi vaksin bagi udia 12-17 tahun itu. Distribusi baru akan dilakukan begitu ada instruksi dari Kemenkes.

"Belum ada keputusan Kemenkesnya," katanya.

Dalam surat edaranbBPOM yang dialamatkan kepada PT Bio Farma, Bandung Jawa Barat itu, rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021 lalu.

BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin itu dapat digunakan untuk masyarakt berumur 12-17 tahun. Di antaranya adalah:

  • Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL)
  • Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun
  • Jumlah subjek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut
  • munogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa
  • Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen

BPOM juga menyarankan melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan bertahap menurut kelompok umur dimulai dari 6-11 tahun dan dilanjutkan dengan 3-5 tahun.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini