SuaraJakarta.id - Pihak PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD itu. Di mana dugaan rasuah itu terjadi di tahun 2015 setelah dilakukan audit.
Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi mengatakan, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort itu diketahui setelah dilakukan audit pada tahun 2015.
"Kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun
2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015," ujar Erik kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Karena itu, ia menyatakan direksi dan jajaran Jaktour saat ini tidak memiliki keterlibatan apapun.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi, Jaktour: Karyawan Tersebut Sudah Diberhentikan Sejak 2017
Selain itu, dua orang berinisial RI dan SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah lama dipecat sejak tahun 2017.
RI diketahui saat itu menjabat sebagai General Manager PT Jaktour dan SY menduduki posisi Chief Accounting Jaktour.
"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi," katanya.
Ia juga menyebut pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance dalam menjalankan perusahaan BUMD DKI bidang pariwisata itu.
"Prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten. Sehingga, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam
koridor norma dan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga:Cerita Dua Eks Petinggi Jaktour Jadi Tersangka Korupsi