2 Orang Terlapor Dalam Kasus David NOAH Berstatus Tersangka dan Tahanan Kejari Jaksel

Kasus David NOAH ini bermula dari perjanjian bisnis antara David dengan seseorang berinisial LY.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 08:00 WIB
2 Orang Terlapor Dalam Kasus David NOAH Berstatus Tersangka dan Tahanan Kejari Jaksel
Musisi David Kurnia Albert atau David NOAH berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Dua orang yang dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar, berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya berinisial EAS dan Y. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/8/2021).

Terkait itu, kata Yusri, tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jaksel dan melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS.

"Saudara EAS dan Y sekarang ini, keberadaanya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," kata Yusri dikutip dari Antara.

Baca Juga:David NOAH sudah Kembalikan Sebagian Uang dalam Kasus Penipuan

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk mengklarifikasi semuanya," tambahnya.

Yusri menambahkan, David NOAH telah mengembalikan sebagian dari total Rp 1,15 miliar. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai angka pastinya.

"Dari hasil pemeriksaan si D ini dari Rp 1,15 miliar ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor itu. Berapa jumlah sisanya menurut D itu akan dia selesaikan," kata Yusri.

Kronologis Kasus David NOAH

Diketahui, kasus David NOAH ini bermula dari perjanjian bisnis antara David dengan seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.

Baca Juga:Diperiksa Polisi 6 Jam, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan

David NOAH kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.

Namun, karena dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY mengadukan David NOAH ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp 1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.

Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.

"Dana dari saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.

David NOAH (kiri) bersama pengacaranya, Hendra. [Rena Pangesti/Suara.com]
David NOAH (kiri) bersama pengacaranya, Hendra. [Rena Pangesti/Suara.com]

David NOAH lalu menceritakan bahwa setelah meminjam uang dari LY, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek mereka berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemi COVID-19.

Dia juga mengaku ditinggalkan oleh teman-temannya sehingga ia menanggung beban utang tersebut sendirian.

David NOAH juga mengatakan dirinya sudah menginformasikan segala kendala yang ia alami kepada LY dan berusaha untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, lagi-lagi karena pandemi, ia mengaku kesulitan untuk mencari pemasukan.

Meski demikian, David NOAH mengaku sudah berusaha untuk membayar setengah dari utang yang dipinjam namun LY menolaknya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini