2 Orang Terlapor Dalam Kasus David NOAH Berstatus Tersangka dan Tahanan Kejari Jaksel

Kasus David NOAH ini bermula dari perjanjian bisnis antara David dengan seseorang berinisial LY.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 08:00 WIB
2 Orang Terlapor Dalam Kasus David NOAH Berstatus Tersangka dan Tahanan Kejari Jaksel
Musisi David Kurnia Albert atau David NOAH berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Dua orang yang dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar, berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya berinisial EAS dan Y. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/8/2021).

Terkait itu, kata Yusri, tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jaksel dan melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS.

"Saudara EAS dan Y sekarang ini, keberadaanya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," kata Yusri dikutip dari Antara.

Baca Juga:David NOAH sudah Kembalikan Sebagian Uang dalam Kasus Penipuan

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk mengklarifikasi semuanya," tambahnya.

Yusri menambahkan, David NOAH telah mengembalikan sebagian dari total Rp 1,15 miliar. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai angka pastinya.

"Dari hasil pemeriksaan si D ini dari Rp 1,15 miliar ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor itu. Berapa jumlah sisanya menurut D itu akan dia selesaikan," kata Yusri.

Kronologis Kasus David NOAH

Diketahui, kasus David NOAH ini bermula dari perjanjian bisnis antara David dengan seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.

Baca Juga:Diperiksa Polisi 6 Jam, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan

David NOAH kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini