Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan

Sejauh ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menjatuhi sanksi penutupan sementara selama tiga hari pada Holywings Kemang.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 06 September 2021 | 16:23 WIB
Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. [Dok. Satpol PP DKI]

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)

Bubarkan Kerumunan

Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait, rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes.

Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

Baca Juga:Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda

"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakkan sebagaimana aturan berlaku.

"Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini