SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza ikut angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Ia memberikan peringatan kepada restoran dan bar itu.
Menurut Riza, ketentuan soal pembukaan restoran dan bar sudah jelas diatur dalam regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Misalnya, terkait jam operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB dan tidak boleh membuat kerumunan.
Karena itu, ia memperingatkan pihak Holywings Kemang dan restoran lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka sanksi berat akan menanti.
Baca Juga:Belum Boleh Dijual di Masa PPKM, Petugas Malah Temukan Miras Saat Gerebek Holywings Kemang
"Bagi kafe-kafe yang melanggar, mau kafe, restoran, pabrik pun tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada," ujar Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Riza menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar prototol kesehatan.
Apalagi Holywings yang sudah beberapa kali didapati menyalahi aturan, akan dijatuhi sanksi denda.
"Selain penutupan, ada denda juga tentu. Nanti (besaran denda) sama Satpol PP," jelasnya.
Jika Holywings masih tetap melanggar, maka sanksi selanjutnya adalah pencabutan izin usaha. Bahkan apabila memungkinkan, tak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi pidana.
Baca Juga:Heboh Kerumunan di Holywings, Ini Dua Sosok Besar di Belakangnya
"Yang melanggar bisa dijatuhi sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Bahkan, dimungkinkan sanksi pidana," pungkas Wagub DKI.