Jerat Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya: Pinjaman Rp 1 Juta Jadi Rp 50 Juta

Masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:05 WIB
Jerat Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya: Pinjaman Rp 1 Juta Jadi Rp 50 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai etalase untuk mencari nasabah.

"Contoh di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi main di ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).

Yusri menjelaskan perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal, namun masih dalam satu perusahaan yang sama.

"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri, ada bunga satu hari Rp 500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp 1 juta jadi Rp 50 juta, ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Tersangka Pinjol Ilegal, Mulai Direktur hingga Penagih

Terkait hal itu, Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.

"Secepatnya kami akan susun satu platform kerjasama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal, sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi," ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pengungkapan kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pengungkapan kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis menegaskan masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan.

"Bukan berarti semua pinjol ilegal akan main seperti tadi. Tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal yang benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan. Jadi jangan semua dipukul rata," ungkap Auliansyah.

Baca Juga:Soal Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Sumut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak