Polisi Terapkan Tilang Uji Emisi Jika Total Kendaraan yang Diuji Sudah Mencapai 50 Persen

Kebijakan tilang uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 November 2021 | 09:05 WIB
Polisi Terapkan Tilang Uji Emisi Jika Total Kendaraan yang Diuji Sudah Mencapai 50 Persen
Petugas melakukan pendataan kendaraan sebelum melakukan uji emisi gas buang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai persentase kendaraan yang telah menjalani uji emisi.

Apabila menurut data Dishub jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi mencapai 50 persen, pihak kepolisian akan mulai memberlakukan tilang uji emisi.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

"Apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen? Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang," ujarnya.

Baca Juga:Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan

Argo menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tilang kendaraan tidak lulus uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," ucapnya.

Argo mengatakan jika sanksi tilang langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dikhawatirkan masih banyak kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.

"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan tilang uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Baca Juga:Sebelum Terapkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Polisi Lakukan Sosialisasi

Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak