SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai persentase kendaraan yang telah menjalani uji emisi.
Apabila menurut data Dishub jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi mencapai 50 persen, pihak kepolisian akan mulai memberlakukan tilang uji emisi.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
"Apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen? Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang," ujarnya.
Baca Juga:Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan
Argo menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tilang kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," ucapnya.
Argo mengatakan jika sanksi tilang langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dikhawatirkan masih banyak kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.
"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan tilang uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Baca Juga:Sebelum Terapkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Polisi Lakukan Sosialisasi
Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat. [Antara]