Wagub DKI: Pergantian Dirut LRT Jakarta Hal yang Biasa

Hendri Saputra menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut LRT Jakarta menggantikan Wijanarko.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 November 2021 | 11:05 WIB
Wagub DKI: Pergantian Dirut LRT Jakarta Hal yang Biasa
Uji publik LRT Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pergantian Dirut LRT Jakarta merupakan hal yang tidak istimewa. Karena biasa terjadi di berbagai instansi pemerintahan hingga badan usaha.

"Soal pergantian itu satu hal yang biasa saja. Ada kebijakan yang diambil oleh pemprov memberikan perhatian. Itu penyegaran yang biasa, tidak hanya di BUMD, tapi juga di kalangan Pemprov kita juga biasa melakukan mutasi pergantian dan sebagainya," ujar Wagub DKI, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, anak usaha Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yakni PT LRT Jakarta mengumumkan adanya pergantian Direktur Utama dan Direktur Operasi dan Perawatan perusahaan per 3 November 2021.

Saat ini, Hendri Saputra menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut LRT Jakarta menggantikan Wijanarko. Dan Aditia Kesuma Negara menjabat sebagai Plt Direktur Operasi dan Perawatan menggantikan G Indarto Wibisono.

Baca Juga:Klaim Seluruh RPTRA Jakarta Bebas Timbal, Wagub DKI: Kita Standar Internasional

"Hal ini merupakan keputusan pemegang saham PT LRT Jakarta," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Ira Yuanita, Kamis (4/11/2021).

Ira mengatakan LRT Jakarta menyambut Hendri Saputra dan Aditia Kesuma Negara dengan harapan keduanya dapat terus membangkitkan, menumbuhkan, serta menguatkan LRT Jakarta sebagai bagian dari industri kereta api perkotaan di DKI Jakarta.

Di lokasi lainnya, Direktur SDM dan Umum PT Jakarta Propertindo, Muhammad Taufiqurrahman menyebutkan, pergantian Dirut LRT Jakarta Wijanarko dan direksi lainnya ini dilakukan sejak 3 November 2021.

Taufik mengatakan pergantian tersebut merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi dalam menjalankan tugas-tugas di LRT Jakarta.

Pergantian tersebut, terjadi setelah ada keputusan dari rapat umum pemegang saham (RUPS) dan sudah sesuai aturan. Di mana direksi bisa diganti atau diangkat kapan saja oleh pemegang saham, tanpa harus menunggu waktu empat tahun menjabat.

Baca Juga:Formula E Jakarta Diselidiki KPK, Wagub DKI Harap Balapan Sesuai Jadwal

"Nggak (harus tunggu empat tahun), peraturan yang baru anytime sebagai direksi bisa diangkat atau diganti pemegang saham," tutur dia.

Untuk jabatan definitif dari Direktur Utama serta Direktur Operasi dan Perawatan LRT Jakarta, akan diproses setelah mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Pemprov DKI Jakarta, dan tidak ada tugas khusus untuk pelaksana tugas selain menjalankan amanat pemegang saham.

"Ini tertuang dalam AD/ART untuk menjalankan operasional dan mainatanance LRT Jakarta sesuai amanat pemegang saham," ucap Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini