Sebelum Beraksi, Eksekutor Begal Karyawati Basarnas Pesta Narkoba

Komplotan begal tersebut telah melakukan aksi serupa pada dua lokasi lainnya yang berada di Jakarta Timur.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 November 2021 | 13:36 WIB
Sebelum Beraksi, Eksekutor Begal Karyawati Basarnas Pesta Narkoba
Petugas Polres Metro Jakarta Pusat membekuk eksekutor begal berinisial T yang menewaskan karyawati Basarnas. [Instagram@jurnalis169]

SuaraJakarta.id - Eksekutor begal berinisial ADR alias T yang menewaskan karyawati Basarnas, sempat menggelar pesta narkoba sebelum beraksi.

Diketahui, sang eksekutor beraksi bersama ketiga temannya merampas HP dan membacok korban MN (22) hingga tewas pada 22 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 02.47 WIB.

"Sebelum melakukan aksi, dia pesta narkoba dulu, kemudian mereka berangkat," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto saat konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Setyo mengatakan, ADR sengaja mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan keberanian sebelum melakukan tindakan keji hingga menewaskan korban.

Baca Juga:Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi

Menurut dia, ADR berniat merampas HP milik MN. Namun tersangka melukai lengan kiri hingga menembus paru korban.

"Dia tidak tahu itu akan berakibat fatal dan korbannya meninggal dunia. Jadi dia asal sabet pakai celurit mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Setyo.

Adapun, petugas menciduk ADR di Gadog, Kabupaten Bogor pada Minggu (14/11/2021) lalu, setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan, tiga pelaku lainnya telah ditangkap sebelumnya, yakni RP (18) diringkus di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) dibekuk di Klender, Jakarta Timur, dan terakhir MR (24) ditangkap di Bogor.

Diketahui, komplotan begal tersebut telah melakukan aksi serupa pada dua lokasi lainnya yang berada di Jakarta Timur.

Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Jokowi Tantang Sean Gelael Balap di Formula E, UMP DKI Tertinggi

Akibat perbuatannya, ADR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 361 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak