SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil jeis Mercdes E300 atau Mercy lawan arah di Tol JORR, viral di media sosial.
Video viral itu ramai diunggah sejumlah akun Instagram. Salah satunya akun Instagram Merekam Jakarta, @merekam_jakarta.
Disebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Tol JORR arah selatan KM 53.600 wilayah Cakung Jakarta Timur.
Berikut 3 fakta peristiwa Mercy lawan arus di Tol JORR:
Baca Juga:Viral, 2 Ton Beras Dihamburkan ke Jalan Raya Oleh Warga yang Ngamuk
1. Tabrakan Beruntun
Mobil Mercy yang lawan arus di Tol JORR tersebut dikemudikan oleh MSD (66).
Akibatnya, tabrakan beruntun pun terjadi dengan melibatkan dua kendaraan lainnya, jenis Toyota Innova dan Honda Mobilio.
Tak ada korban jiwa dalam tabrakan beruntun itu. Dilaporkan, satu orang pengemudi yang terlibat tabrakan dengan Mercy itu mengalami luka ringan.
Korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan dan pengobatan.
Baca Juga:Viral 2 Warga Indramayu Dianiaya Puluhan Orang, Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor
2. Derita Demensia
Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, MSD diuga menderita demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir.
"Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).
MSD sendiri telah dikembalikan ke pihak keluarga lantaran menderita demensia dan telah lanjut usia. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Karena kondisinya juga masih belum pulih. Kalau ditanyakan motifnya apa berputar dan lawan arah, orangnya juga bingung," ungkap Argo.
Namun demikian, Argo memastikan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan kepada MSD. Pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilakukan pada Senin dengan pendampingan dari psikiater.
3. Ganti Kerugian Materiil
Selain faktor demensia, kata Argo, alasan lain kepolisian memulangkan pengemudi Mercy itu karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Pihak keluarga pengemudi Mercy juga telah bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.
"Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa mungkin kita lakukan penahanan," pungkasnya.