SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya merekomendasikan Aipda Rudi Panjaitan dimutasi tugas di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Rekomendasi ini buntut dari sikap Aipda Rudi menolak laporan warga korban pencurian di Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).
"Rekomendasi putusan sidang Polda Metro Jaya akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan, jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca Juga:Jamin Usut Kasus Pelecehan Seksual Dosen UNJ, Polisi Minta Korban Buat Laporan Resmi
"Bagi yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan mutasi bersifat demosi dan dilakukan pemeriksaan yang dilanjut sidang kode etik dan disiplin," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
"Secepatnya. Masih kita periksa, sekarang masih melengkapi berkas," ujarnya.
Kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Korban kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Pulo Gadung. Namun korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.
Baca Juga:Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Diduga Hina Nabi Muhammad
Kejadian tersebut bahkan memicu munculnya tanda pagar (tagar) #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.