SuaraJakarta.id - Polisi melarang menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru. Larangan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tak ada, karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan.
Baca Juga:Polda Metro Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 23 Pria dan 4 Wanita Diringkus
"Warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya, dikutip dari Antara.
Namun, Zulpan belum menyebutkan, sanksi yang akan diberikan jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan.
"Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan," kata Zulpan.
![Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers kasus pencabulan anak di Polres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021). [ANTARA/Walda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/22/55205-kabid-humas-polres-metro-jakarta-barat-kombes-endra-zulpan.jpg)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:Polri Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Pada Malam Tahun Baru di Jakarta
Riza meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
- 1
- 2