Hal ini ia sampaikan di internal partainya sebagai komitmen bergantian memegang posisi Ketua Komisi dengan rekannya.
"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode akan di-rolling posisinya," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/12).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz diketahui dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan. Dia dinilai membuat rekomendasi hasil rapat bersama dengan PT Transportasi Jakarta pada Senin (6/12) lalu secara sepihak.
Dalam rapat tersebut, terungkap ternyata Direksi TransJakarta pernah melakukan rapat sambil menonton tari perut atau belly dance. Hal ini juga sempat menjadi pokok perbincangan dalam rapat tersebut.
Baca Juga:Formula E Digelar di Ancol, Ketua F-PDIP DPRD DKI: Cocok, Tak Ganggu Aktivitas Warga
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Ichwanul Muslimin mengatakan, belakangan ternyata Abdul Aziz menyelesaikan masalah tersebut secara sepihak. Ia disebutnya memanggil direksi Transjakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut sendirian.
"Hal ini terungkap bahwa di chat WA grup tanggal 7 Desember 2021 bahwa saudara Abdul Aziz telah mengakui memanggil secara sepihak oknum direksi yang terlibat diperistiwa tari perut tersebut," ujar Ichwanul kepada wartawan, Rabu (8/12).