Bejat, Kernet dan Sopir Angkot Perkosa Penumpang di Tangerang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:49 WIB
Bejat, Kernet dan Sopir Angkot Perkosa Penumpang di Tangerang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan di Kabupaten Tangerang.

Keduanya berinisial IS (22) dan GG (24). Kedua pelaku berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu korban SP (24) ingin menjenguk orangtuanya. Sehingga ia memilih untuk naiki angkot jurusan Balaraja-Serang.

Baca Juga:Rekor! COVID-19 di Tangsel Bertambah 318 Kasus Hari Ini, Terbanyak Klaster Keluarga

"Sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, diantaranya sopir, kernet dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkot tersebut," papar Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).

"Lalu korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama kemudian pingsan di tempat. Dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir, diperkosa dengan cara berulang kali. Barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku," sambungnya.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku melakukan upaya percobaan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga memukul dengan ban serep mobil.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

Selanjutnya, jasad korban dibuang ke Sungai Ciujung, Serang.

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban, tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung," ucapnya.

Baca Juga:Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Didakwa Lakukan Kelalaian dan Kealpaan

Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.

"Allhamdulilah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung diselamatkan," ungkap Zain.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk HP dan baju korban.

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, di markas Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, di markas Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak