Bejat, Kernet dan Sopir Angkot Perkosa Penumpang di Tangerang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:49 WIB
Bejat, Kernet dan Sopir Angkot Perkosa Penumpang di Tangerang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan di Kabupaten Tangerang.

Keduanya berinisial IS (22) dan GG (24). Kedua pelaku berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu korban SP (24) ingin menjenguk orangtuanya. Sehingga ia memilih untuk naiki angkot jurusan Balaraja-Serang.

Baca Juga:Rekor! COVID-19 di Tangsel Bertambah 318 Kasus Hari Ini, Terbanyak Klaster Keluarga

"Sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, diantaranya sopir, kernet dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkot tersebut," papar Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).

"Lalu korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama kemudian pingsan di tempat. Dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir, diperkosa dengan cara berulang kali. Barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku," sambungnya.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku melakukan upaya percobaan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga memukul dengan ban serep mobil.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

Selanjutnya, jasad korban dibuang ke Sungai Ciujung, Serang.

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban, tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung," ucapnya.

Baca Juga:Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Didakwa Lakukan Kelalaian dan Kealpaan

Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.

"Allhamdulilah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung diselamatkan," ungkap Zain.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk HP dan baju korban.

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, di markas Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, di markas Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak