Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 11 Kg dari Aceh, Dimasukkan Dalam Ban

Polisi pun mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka penyelundupan sabu, yakni CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29).

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 22:08 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 11 Kg dari Aceh, Dimasukkan Dalam Ban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (28/1/2022). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraJakarta.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,3 kilogram yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta.

Polisi pun mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka penyelundupan sabu, yakni CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29).

"Barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan mobil dan sabu dimasukkan ke dalam ban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (28/1/2022).

Zulpan menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada hari dan tempat yang berbeda.

Baca Juga:Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi

Tersangka CLU dan AP berhasil di tangkap di Beji, Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan barang bukti awal sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, telepon genggam, satu mobil Avanza dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, RF dan F diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dari RF dan F kami berhasil menyita narkotika jenis sabu 1,23 gram, tiga buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen," kata dia.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih terus mengembangkan penangkapan tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut guna mengetahui jaringan narkotika.

Baca Juga:Warga Dua Kecamatan di Pedalaman Aceh Timur Keluhkan Sering Alami Pemadaman Listrik

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [Antara]

Berita Terkait

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

sumatera | 01:34 WIB

Sidang KKEP terhadap Teddy sebelumnya berlangsung selama 13 jam 30 menit. S

news | 23:43 WIB

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

news | 23:04 WIB

Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy membuat gempar medsos melalui aksinya dengan kabel ties ini

bandung | 19:56 WIB

News

Terkini

Para lansia perlu menerapkan pola makan bergizi untuk membantu meningkatkan massa otot.

Lifestyle | 11:20 WIB

Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama karena pamer gaji Rp 34 juta.

News | 05:00 WIB

Warga yang ingin mengikuti uji emisi gratis bisa mendaftarkan kendaraannya melalui tautan https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

News | 03:00 WIB

Komplotan ini selalu mengincar minimarket Alfamart karena banyak yang beroperasi 24 jam.

News | 01:05 WIB

Helikopter Bell 412 TNI AD jatuh di kawasan Kampung Bayongbong, Desa Patenggang, Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Minggu sekitar pukul 13.30 WIB.

News | 22:03 WIB

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku itu mengancam korban menggunakan sebilah celurit.

News | 21:33 WIB

Warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/5/2023).

News | 21:31 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:45 WIB

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka melakukan konvoi sembari menenteng celurit lantaran ingin mencari lawan tawuran.

News | 19:27 WIB

Banyak kegiatan yang dihadirkan dalam acara ini salah satunya adalah membuat ombre look.

Lifestyle | 18:13 WIB

Menjadi korban jambret HP saat akan membeli makan pada Sabtu siang (27/5/2023).

News | 17:26 WIB

New Balance juga mengajak pengunjung eksplorasi lebih jauh ke dunia abu-abu di Grey Cafe melalui ragam pilihan makanan bertajuk Grey Meal.

News | 15:53 WIB

Berkas perkara yang diajukan Ferdy Sambo cs melalui kuasa hukumnya sudah dilakukan pelimpahan pada hari Kamis (25/5/2023).

News | 21:05 WIB

Penemuan mayat ini bermula saat seorang pemulung sedang mencari-cari sampah di kolong tol tersebut.

News | 20:48 WIB

Dalam pengungkapan kasus perampokan tersebut didapati ada 3 pelaku.

News | 20:41 WIB
Tampilkan lebih banyak