Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis

Dalang utama pembunuhan Ficky Firlana adalah seorang perempuan berinisial LM (38)penyuka sesama jenis.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 14 Februari 2022 | 14:55 WIB
Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
Polisi menghadirkan tiga tersangka pembunuhan Ficky Firlana alias Abun di TPU Ujujami dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Misteri pembunuhan Ficky Firlana (22) yang tewas akibat dua luka tusuk di perut di TPU Ulujami, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu, akhirnya terungkap. Polisi menangkap aktor utama yang memerintahkan dua pembunuh bayaran yang menewaskan korban.

Dalang utama pembunuhan Ficky Firlana adalah seorang perempuan berinisial LM (38)—penyuka sesama jenis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, LM membayar orang membunuh Ficky Firlana karena terbakar api cemburu, cinta sesama jenis.

"Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbian," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Pembunuh Bayaran Abun, Berperan Cekik Korban Hingga Tewas di TPU Kober

Zupan menjelaskan, LM terbakar cemburu karena korban menjalin asmara dengan HN (28), seorang perempuan yang disukainya.

"Pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun," jelasnya.

"Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," lanjut Zulpan.

Selain itu kepada polisi, LM juga mengaku membunuh Ficky karena menilai korban tidak bertanggung jawab.

"Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya," kata Zulpan.

Baca Juga:Penghubung Otak Utama Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Kober Jaksel Ditangkap

Dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka, LM, dan orang pria berinisial MYL dan DR.

MYL dan DR merupakan eksektuor yang dibayar LM menghabisi nyawa Ficky Firlana. MYL berperan menusukkan gunting sebanyak dua kali, dan DR bertugas memegang serta mencekik korban.

Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini