Harap Hakim Objektif, Jerinx SID: Kejahatan Adam Deni Jauh Lebih Banyak dari Saya

Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:24 WIB
Harap Hakim Objektif, Jerinx SID: Kejahatan Adam Deni Jauh Lebih Banyak dari Saya
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID berharap majelis hakim meringankan vonis terhadap kasus yang menjeratnya.

Ia berharap hakim mempertimbangkan perbuatan Adam Deni—pelapor dirinya—yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu disampaikan Jerinx usai dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:Kuasa Hukum Jerinx SID Mengaku Kaget, Jaksa Dianggap Abaikan Pemerasan yang Dilakukan Adam Deni

Jerinx SID sedari awal sudah siap mental dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Drummer band SID itu juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2/2022) mendatang.

Sementara itu, Kuasa hukum Jerinx SID, Philipus Tarigan optimistis kliennya akan dibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta-fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.

Philipus mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan.

Baca Juga:Jerinx SID Berharap Hakim Bersikap Adil, Sebut Adam Deni Dosanya Lebih Banyak

Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.

"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.

Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sementara, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak