Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan sehingga Jerinx SID dituntut dua tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:05 WIB
Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ilustrasi Penembakan - Kuasa Hukum Korban Peluru Nyasar Duga Polisi Berusaha Kecilkan Kasus Kliennya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi Penembakan - Kuasa Hukum Korban Peluru Nyasar Duga Polisi Berusaha Kecilkan Kasus Kliennya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rusdianto, kuasa hukum Fadilah Rafi (19), korban peluru nyasar saat melintas di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (11/2/2022) dini hari pekan lalu, menilai kepolisian lamban menangani kasus kliennya.

Rusdianto pun membandingkan respons Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus yang menimpa Aipda SE, anggota Brimob yang dibegal di Bekasi. Menurutnya penangkapan terhadap terduga pelaku begal anggota kepolisian itu hanya dalam hitungan jam.

Baca selengkapnya

4. Tok! PTUN Jakarta Wajibkan Gubernur Anies Keruk Kali Mampang Secara Tuntas

Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi warga korban banjir akibat curah hujan dan meluapnya Kali Mampang, Sabtu (20/2/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi warga korban banjir akibat curah hujan dan meluapnya Kali Mampang, Sabtu (20/2/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, untuk menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan sidang gugatan warga pada 15 Februari lalu, terkait upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca selengkapnya

5. Harap Hakim Objektif, Jerinx SID: Kejahatan Adam Deni Jauh Lebih Banyak dari Saya

Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID berharap majelis hakim meringankan vonis terhadap kasus yang menjeratnya.

Ia berharap hakim mempertimbangkan perbuatan Adam Deni—pelapor dirinya—yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini