Diduga Jual 26 Ton Minyak Goreng di Atas Harga Eceran Tertinggi, Polisi Periksa Delapan Orang

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Budhi.

Erick Tanjung
Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:22 WIB
Diduga Jual 26 Ton Minyak Goreng di Atas Harga Eceran Tertinggi, Polisi Periksa Delapan Orang
Ilustrasi minyak goreng. [Dok.Covesia.com]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dan memeriksa delapan orang atas dugaan keterlibatan dalam penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Penyidik Kepolisian sedang menggali keterangan terkait peran kedelapan orang tersebut dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Baca Juga:Amankan 26 Ton Minyak Goreng yang Dijual di Atas HET, Polres Jaksel Periksa 8 Orang

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat (25/2) ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17.000 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

Budhi kemudian menjelaskan pelanggar yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka pihak Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya. (Antara)

Baca Juga:Kelangkaan Stok, 120 Ton Minyak Goreng Kemasan Tiba di Tanjungpinang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini