Ojan Sisitipsi Direhab 3 Bulan, Pasangan Non Muhrim Dicambuk

Ojan Sisitipsi terindikasi hanya sebagai pengguna.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:05 WIB
Ojan Sisitipsi Direhab 3 Bulan, Pasangan Non Muhrim Dicambuk
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan, saat hendak jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan Sisitipsi menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan hasil asesemen vokalis band Sisitipsi tersebut.

Putusan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi karena selama pemeriksaan, oleh tim terpadu, Ojan Sisitipsi terindikasi hanya sebagai pengguna.

Berita Ojan Sisitipsi direhab tiga bulan ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Rabu (30/3/2022).

Lainnya ada berita soal pasangan non muhrim dicambuk di Aceh karena langgar hukum jinayat, lalu Jokowi didukung tiga periode oleh Apdesi.

Kemudian, ada berita soal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UMT, dan anggaran baju dinas DPRD DKI capai Rp 1,7 miliar.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id selengkapnya yang paling banyak dibaca kemarin:

1. Langgar Hukum Jinayat, Pasangan Non Muhrim Dihukum Cambuk 13 Kali, Penyedia Penginapan 17 Kali

Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3/2022). [Dok. Kejaksaan Negeri Bener Meriah]
Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3/2022). [Dok. Kejaksaan Negeri Bener Meriah]

Pasangan non muhrim dan seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut dijatuhi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (29/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto mengatakan, ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.

Baca selengkapnya

2. Didukung 3 Periode oleh Asosiasi Kepala Desa, Jokowi: Kita Harus Patuh Terhadap Konstitusi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Perangka Desa Seluruh Indoneia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Perangka Desa Seluruh Indoneia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan di dalam konstitusi sudah jelas bahwa jabatan presiden maksimal hanya dua periode. Ia pun meminta seluruh pihak mengikuti aturan konstitusi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi terkait dukungan dari Asosiasi Perangka Desa Seluruh Indoneia (Apdesi) yang menyuarakan dukungan terhadapnya untuk menjabat tiga periode.

Baca selengkapnya

3. Pilu! Mahasiswi UMT Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen, Begini Kronologi Lengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak